Pada 10 Juli 2025, Program Studi Hukum Bisnis Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) kembali melaksanakan perkuliahan hybrid untuk Mata Kuliah Hukum Pidana. Dengan menggabungkan pembelajaran tatap muka dan daring, perkuliahan ini memberikan mahasiswa fleksibilitas yang lebih besar dalam mengakses materi sekaligus mempertahankan kualitas pendidikan yang tinggi.
Mata kuliah ini fokus pada asas-asas hukum pidana, unsur-unsur tindak pidana, serta peran penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Mahasiswa diajak untuk mendalami berbagai konsep dasar hukum pidana, mulai dari pengertian tindakan kriminal hingga proses peradilan yang melibatkan pelaku, korban, dan negara sebagai pihak yang menegakkan hukum.

Dalam perkuliahan ini, mahasiswa tidak hanya menerima teori dari dosen pengampu, yaitu Bapak Adv. Dr. Sigit Handoko, S.H., M.H., C.Me, tetapi juga diberi kesempatan untuk menganalisis kasus-kasus aktual sebagai studi kasus. Dengan metode hybrid, mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan baik secara langsung di kelas maupun melalui platform daring, yang memungkinkan diskusi lebih interaktif dan akses lebih luas terhadap materi pembelajaran.
Salah satu tujuan dari perkuliahan ini adalah untuk melatih mahasiswa agar berpikir kritis dan analitis dalam memahami praktik hukum pidana, serta mampu menerapkan teori dalam situasi nyata. Diskusi interaktif yang melibatkan analisis kasus-kasus nyata ini diharapkan dapat membekali mahasiswa dengan keterampilan praktis yang relevan untuk karier di bidang hukum, terutama dalam penanganan perkara pidana.
Dengan inovasi dalam metode pembelajaran seperti ini, Prodi Hukum Bisnis UPY terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adaptif, responsif terhadap perkembangan dunia hukum, dan mempersiapkan mahasiswa untuk berkarir sebagai profesional hukum yang kompeten dan berintegritas.
Untuk melihat video perkuliahan hybrid Mata Kuliah Hukum Pidana, dapat mengaksesnya melalui tautan ini.